HARIANMEMOKEPRI.COM – Sebanyak 133 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia dipulangkan ke Tanah Air dengan pengawalan ketat Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (29/1/2026).
Pengamanan dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian pemulangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kepulangan ratusan WNI tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru terkait pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.
Polda Kepri melalui Ditreskrimum turut berperan aktif dalam proses pengamanan, penanganan awal, hingga pengawasan terhadap WNI deportasi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, dari 133 WNI yang dipulangkan, 11 orang diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara 122 WNI lainnya menjalani pemeriksaan administrasi, klarifikasi, dan pemeriksaan kesehatan di Kantor P4MI Kota Batam.
“Proses ini dilakukan bersama BP3MI Kepulauan Riau dan instansi terkait untuk memastikan seluruh WNI mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nona Pricillia.
Berdasarkan hasil pendataan, 122 WNI tersebut terdiri dari 90 laki-laki, termasuk satu anak, serta 28 perempuan, yang di antaranya terdapat dua anak dan satu orang dalam kondisi sakit.
Sebanyak 49 orang diketahui berangkat ke Malaysia melalui wilayah Kepulauan Riau, baik menggunakan pelabuhan resmi maupun jalur tidak resmi.
Para WNI tersebut diamankan otoritas Malaysia karena melanggar ketentuan izin tinggal, menggunakan paspor kunjungan, serta tidak memiliki dokumen resmi sebagai pekerja migran.
Selama bekerja, mereka mengaku tidak mengalami kekerasan fisik, meskipun terdapat perbedaan sistem pengupahan yang diterima.
Dalam klarifikasi, para WNI menyampaikan bahwa biaya keberangkatan ke Malaysia berkisar antara Rp1 juta hingga Rp15 juta yang dibayarkan kepada pengurus di daerah asal.
Namun, sebagian besar tidak lagi mengetahui identitas maupun kontak pihak yang memberangkatkan mereka.
Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemberangkatan PMI non prosedural.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui penguatan koordinasi dengan BP3MI Kepulauan Riau dan Kantor Imigrasi Batam.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri guna menghindari risiko hukum serta menjamin perlindungan sebagai pekerja migran Indonesia.

