HARIANMEMOKEPRI.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengamankan 17 orang dalam pengungkapan dugaan jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Kota Batam.
Penindakan berlangsung pada Minggu malam hingga Senin pagi, 18–19 Oktober 2026, itu menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan tempat tinggal.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 10 laki-laki dan tujuh perempuan. Petugas juga menyita 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang berkaitan dengan penyelidikan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan ini dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri sebagai bagian dari pelaksanaan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.
“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat hiburan malam,” terang Kabidhumas Polda Kepri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penindakan sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam pemeriksaan di ruang VIP, polisi menemukan 12 butir ekstasi yang berada dalam penguasaan seorang pengunjung.
Temuan itu kemudian dikembangkan untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran yang lebih luas.
Penyidik mendalami dugaan keterlibatan seorang berinisial IR yang disebut menjual ekstasi kepada EN dan MO. Selain itu, KE diduga berperan sebagai pemasok narkotika.
Polisi juga menelusuri keterangan mengenai dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan, serta AN yang merupakan warga negara Malaysia.
“Keterlibatan masing-masing pihak, termasuk asal-usul dan jalur distribusi ekstasi, masih didalami oleh penyidik,” ujar Kombes Pol Nona.
13 Orang Positif Narkotika
Dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Biddokkes Polda Kepri, sebanyak 13 dari 17 orang yang diamankan dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi.
“Dua orang lainnya dinyatakan negatif, sedangkan dua orang belum menjalani pemeriksaan urine,” ungkapnya.
Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, termasuk analisis teknologi informasi untuk mendalami dugaan keterkaitan antarpihak dan kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei menegaskan, upaya pemberantasan narkotika harus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga dengan memperkuat pengawasan di lingkungan masyarakat.
“Langkah tersebut diperlukan agar kawasan yang telah menjadi sasaran penegakan hukum tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkas Kabidhumas.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.
Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

