Harian Memo Kepri | Kriminal — TNI gadungan diciduk aparat Tim Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, awal Juni 2019. Dua tersangka dengan inisial KNP dan TMN mencurian motor dengan modus sebagai anggota TNI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan tersangka KNP bertugas mencari sasaran korban di aplikasi jual – beli online. Begitu korban telah ditentukan, KNP akan mendatangi alamat rumah korban untuk melihat situasi di sekitar alamat tersebut. Ia pun berpura-pura sebagai anggota TNI.

“Tersangka ini memanfaatkan berkaitan dengan penjualan motor di media online aplikasi (jual beli). Kemudian dia ngecek sepeda motor yang dijual siapa. Setelah menemukan orang mau jual motor, dia datangi rumahnya tapi ga langsung masuk. Dia lihat, alamat rumah di sini, kalau mau larinya kemana, mengamati, pelajari dulu,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/2019).

Selanjutnya, KNP menghubungi calon korban untuk bertemu di kediaman korban tersebut. Dengan alasan, KNP akan mengecek kondisi motor yang hendak dibelinya tersebut.

Setelah sepakat untuk bertemu korban, TMN yang bertugas mencarikan seragam TNI kepada KNP pun memberikan seragam tersebut agar dapat digunakan KNP ketika mendatangi rumah korban. Tujuannya, untuk meyakinkan korban tersebut.



“Dia datang menggunakan seragam dinas. Karena TNI yang datang, pasti percaya. Modusnya setelah dia datang dengan seragam ini, dia akan mencoba motor yang dijual (test drive). (Setelah liat) STNK, nomer SIM dengan plat dan lain-lain, kemudiam dia coba (motor itu). (Kemudian) langsung dia (bawa) lari,” jelas Argo.

Lebih lanjut ia mengatakan, kedua tersangka itu telah melakukan aksinya di enam lokasi yang tersebar di daerah Jakarta Barat, dan Bogor. Baik KNP maupun TMN, keduanya merupakan residivis pencurian.

“KNP ini residivis baru keluar lapas Maret 2019. April hingga Juni melakukan enam kali. Lalu TMN residivis penadahan di tahun 2012,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka, yakni satu seragam dinas PDH TNI, sepasang sepatu PDL, satu potong celana panjang loreng, satu motor Yamaha N-Max berwarna biru, satu motor Honda CBR berwarna merah putih, dan satu motor Suzuki Satri FU.

Atas perbuatannya tersebut, disangkakan dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sumber | poskotanews.com