Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan tindakan para pelaku ini dimana dua orang pelaku melihat kendaraan yang sedang terparkir lalu dirusak dengan alat obeng,tang, kunci L. Lalu kemudian satu orang pelaku mendorong kendaraan yang sudah di rusak
“Kasus curanmor ini terdapat 6 Laporan Polisi, 11 TKP dan 3 pengaduan. Sehingga pengembangan dari unit Jatanras Polresta Tanjungpinang didapati 3 orang pelaku yakni RTH, AN (Residivis) dan AR,” terang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Baca Juga: Kisah Mistis Nyata Keluarga Tak Kasat Mata yang Miliki Pesan Terselubung Simak Kisah Selengkapnya
Ketiga pelaku curanmor tersebut dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama maksimal hukuman 7 tahun penjara.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menghimbau kepada seluruh masyarakat menjelang bulan Ramadhan untuk selalu berhati-hati dan waspada mengingat Polresta Tanjungpinang beberapa kali mengungkap berbagai kasus salah satunya pencurian.
“Dihimbau kepada masyarakat jelang bulan Ramadhan dimohon jangan memarkirkan kendaraan depan rumah apabila bepergian dimohon menggunakan kunci ganda,” pungkasnya.***
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya