Kapolresta Tanjungpinang mengungkapkan bahwa sumber barang haram tersebut berasal dari salah satu tersangka berinisial HY yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 30 tahun serta denda paling sedikit Rp 10 miliar.