HARIANMEMOKEPRI.COM — Ditpolairud Polda Kepri bebaskan empat orang nelayan asal Pulau Jaloh Kecamatan Bulang Kota Batam dari Polisi Pantai Singapura (PCG) di perairan Singapura.

Sebagaimana diketahui keempat nelayan ini diamankan PCG 3 Oktober 2024 lalu karena masuk perairan Singapura secara ilegal saat sedang menarik bubu ikan di wilayah Eastern Holding Anchorage.

Insiden ini bermula Kamis, 3 Oktober 2024, pukul 09.30 WIB Komandan Kapal Patroli XXXI-1007 Ditpolairud, Bripka Apriadi Simatupang, menerima informasi dari grup WhatsApp tokoh masyarakat pesisir Kepri terkait penangkapan empat nelayan asal Pulau Jaloh yang telah memasuki perairan Singapura.

“Mereka ditangkap oleh PCG karena dianggap melanggar ketentuan imigrasi Singapura. Setelah itu, keempat nelayan dibawa ke kantor Coast Guard Singapura untuk menjalani proses lebih lanjut,” jelas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (4/10/2024).

Setelah mendengar informasi itu, Ditpolairud Polda Kepri segera melakukan koordinasi dengan PCG dan KBRI di Singapura dan memastikan penangkapan tersebut.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Call Center PCG Singapura, dan mereka membenarkan penahanan tersebut, Dirpolairud juga menjalin komunikasi dengan Atase Polri di Singapura, Kombes Pol Indra Siregar, untuk memastikan penanganan nelayan Batam yang diamankan itu,” ucapnya.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim Patroli Ditpolairud yang dipimpin oleh Kasubdit Patroliairud Kompol Salahudin tiba di Pulau Jaloh untuk memastikan bahwa para nelayan telah tiba dengan selamat.

“Kami memastikan langsung kondisi mereka. Alhamdulillah, semua nelayan dalam keadaan sehat dan selamat,” terang Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

Menurutnya proses hukum di Singapura berjalan dengan baik, dan setelah beberapa kali komunikasi antara KBRI Singapura dan otoritas setempat, keempat nelayan tersebut dibebaskan pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 12.40 WIB.

“PCG menyampaikan bahwa nelayan tersebut diizinkan kembali ke Indonesia setelah menandatangani surat peringatan di Kantor Polisi Singapura, dan mereka diantar hingga batas perairan internasional,” lanjutnya.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad juga menyampaikan bahwa proses ini berjalan lancar berkat koordinasi yang baik antara Polda Kepri, KBRI Singapura, serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Batam.

“Memasuki wilayah negara lain tanpa izin dapat berisiko besar, termasuk penahanan seperti yang terjadi dalam kasus ini. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan alat navigasi dan batas negara guna menghindari pelanggaran hukum,” tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad