“Kami langsung berkoordinasi dengan Call Center PCG Singapura, dan mereka membenarkan penahanan tersebut, Dirpolairud juga menjalin komunikasi dengan Atase Polri di Singapura, Kombes Pol Indra Siregar, untuk memastikan penanganan nelayan Batam yang diamankan itu,” ucapnya.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim Patroli Ditpolairud yang dipimpin oleh Kasubdit Patroliairud Kompol Salahudin tiba di Pulau Jaloh untuk memastikan bahwa para nelayan telah tiba dengan selamat.

“Kami memastikan langsung kondisi mereka. Alhamdulillah, semua nelayan dalam keadaan sehat dan selamat,” terang Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

Menurutnya proses hukum di Singapura berjalan dengan baik, dan setelah beberapa kali komunikasi antara KBRI Singapura dan otoritas setempat, keempat nelayan tersebut dibebaskan pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 12.40 WIB.

“PCG menyampaikan bahwa nelayan tersebut diizinkan kembali ke Indonesia setelah menandatangani surat peringatan di Kantor Polisi Singapura, dan mereka diantar hingga batas perairan internasional,” lanjutnya.