Sementara di Kecamatan Gunung Kijang, aksi tersebut baru dilakukan di satu lokasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Gunung Kijang mengimbau para pelaku usaha penampungan besi tua agar tidak menerima barang berasal dari hasil tindak pidana.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan melalui ronda malam dan patroli siskamling, terutama di kawasan memiliki bangunan kosong atau minim pengawasan.

