HARIANMEMOKEPRI.COM – Dua pemuda berinisial Dv (22) dan Dk (22) ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan
Kedua sahabat tersebut diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Manggis Kampung Jeruk, Sabtu (2/5/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanni mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima informasi dari warga.
“Berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di Tanjunguban. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku,” ujar Reka, Kamis (14/5/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,1 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan dari lokasi.
Dari tangan Dv, petugas menyita satu paket kecil sabu, timbangan digital, dua unit telepon genggam, dompet hitam dan kaca pirex.

