HARIANMEMOKEPRI.COM — Kasus tuduhan pengrusakan patok lahan di Jalan WR Supratman Km 8 disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (15/5/2024).Proses sidang ini melibatkan dua terdakwa, Aloysius Dhango alias Alo dan Herman Yosep Ola Atawolo, yang dituduh merusak patok secara bersama-sama di Jalan WR Supratman Km 8 pada Jumat, 21 Juli 2023 lalu.
Kejadian tersebut berawal sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Herman diajak Alo (sapaan akrabnya) ke lokasi untuk mengecek informasi mengenai pemasangan patok oleh saksi Alexandris Ngaji dan Oktavianus Sandranson Nande atas permintaan saksi korban Djodi Wirahadikusuma.
Sesampainya di lokasi, Alo mencabut 12 patok dan membuangnya ke dalam parit, sementara Herman merekam aksi tersebut dengan ponselnya. Setelah itu, mereka beristirahat di kedai terdekat.
Patok yang dirusak merupakan milik Djodi Wirahadikusuma dengan nilai kerugian mencapai Rp13.250.000.
Selama persidangan, terdapat dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah dan barang bukti patok yang ditemukan di rumah tersangka, namun hal ini tidak dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut ahli pidana Dr. Alwan Hadiyanto, SH, MH, tindakan para terdakwa memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun ancaman hukuman mencapai 5 tahun 6 bulan, JPU Akmal yang diwakili oleh jaksa lain menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Sidang pembelaan dijadwalkan oleh hakim ketua Boy Sailendra pada hari Jumat mendatang, dengan kuasa hukum terdakwa mempersiapkan argumen pembelaan mereka.
Tinggalkan Balasan