HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang Napi di Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang meninggal dunia akibat bunuh diri, Rabu (7/8/2024)

Napi tersebut bernama Yohanes pindahan dari Batam pada Maret lalu dengan kasus Narkoba dan hukuman berlapis.

Yohanes meninggal dunia karena dirinya depresi hingga melakukan gantung diri di dalam sel Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang.

Menurut keterangan petugas jaga Adi, menerangkan dua hari sebelum kematiannya, Yohanes sudah menunjukkan perilaku yang tidak biasa, mengancam teman satu sel, melamun, dan mengoceh bahwa dirinya akan dijemput istrinya di depan lapas.

Karena ulahnya tersebut, petugas memberikan obat penenang kepada Yohanes dari dokter klinik Lapas Narkotika. Pada hari Jumat, 2 Agustus 2024, Yohanes terlihat tertidur pulas di ruang isolasi.

Adi menambahkan hukuman yang diterima Yohanes hukuman pertama 20 tahun dan ditambah lagi dengan hukuman seumur hidup.

“Namun, saat dipindahkan dari Batam, Yohanes tidak menunjukkan gejala gangguan mental atau memiliki catatan medis lainnya,” terang Adi.

Minggu malam, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, Yohanes ditemukan tergantung di dalam ruang isolasi dengan menggunakan handuk.

Untuk memastikan kondisi jenazah, petugas Lapas subuh itu membawa jenazah ke Rumah Sakit Umum Daerah Bintan.

“Hasil visum rumah sakit menunjukkan Yohanes murni melakukan bunuh diri,” jelas Adi.