Modusnya pelaku A mendatangkan J untuk memasang nomor. J selaku bandar dari bulan Januari 2023 saat penangkapan di dapati barang bukti uang tunai 155 ribu, dua pelaku dikenakan pasal 303 dengan pidana 10 tahun dan denda 25 juta rupiah.
Baca Juga: Jaksa Agung Berikan Arahannya Kepada Seluruh Jajaran Dalam Momentum Lebaran Idulfitri 1444 H
Adapun kasus pencurian di tiga TKP, yaitu pencurian rokok kerugian mencapai 4 juta lebih, dengan pelaku inisial S (36) juga mencuri rumah warung tetangganya dengan merusak pintu dan berhasil mencuri kalung emas senilai belasan juta rupiah.
Dan pencurian laptop serta sepeda motor, dua unit hp dan jam tangan. Sementar pelaku N (32) warga Bintan Utara, pelaku masuk ke tkp dengan merusak pintu rumah. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo juga memaparkan tentang Razia petasan dan miras Polres Bintan berhasil mengamankan barang bukti petasan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya