HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap tiga kasus berbeda di Tanjungpinang pada Selasa (30/7/2024).

Ketiga kasus tersebut meliputi KDRT, pencurian dengan kekerasan, dan curanmor yang terjadi di Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Selain itu, dua kasus persetubuhan anak di bawah umur juga berhasil diungkapkan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, kasus KDRT dilakukan oleh S terhadap istrinya di Hotel Halim.

“Kekerasan tersebut dipicu karena korban menolak memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada adik tersangka,” ujarnya.

Ia menuturkan, kasus berikutnya adalah pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh empat orang tersangka. Keempat tersangka merupakan satu keluarga, dimana hasil pencurian itu dibagi sama rata untuk kebutuhan sehari-hari.

Mereka berpura-pura membeli buah di sebuah toko dan kemudian mengambil tas selempang, uang tunai sebesar Rp 8.679.000, gelang kaki emas, sebuah HP Oppo Reno 4, dan dompet kulit.

“Tersangka utama berinisial I, seorang laki-laki berusia 40 tahun, lahir di Tanjung Balai Karimun pada 15 Maret, melakukan pencurian bersama ibu, anak, dan cucunya. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Agung.

Kasus terakhir adalah curanmor yang dilakukan oleh sepasang kekasih. Detail lebih lanjut tentang kasus ini belum diungkapkan.

AKP Agung Tri Poerbowo menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memberikan keadilan bagi para korban dan memastikan para pelaku menerima hukuman yang setimpal.