“Tersangka utama berinisial I, seorang laki-laki berusia 40 tahun, lahir di Tanjung Balai Karimun pada 15 Maret, melakukan pencurian bersama ibu, anak, dan cucunya. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Agung.
Kasus terakhir adalah curanmor yang dilakukan oleh sepasang kekasih. Detail lebih lanjut tentang kasus ini belum diungkapkan.
AKP Agung Tri Poerbowo menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memberikan keadilan bagi para korban dan memastikan para pelaku menerima hukuman yang setimpal.
Tinggalkan Balasan