Korban kemudian melapor ke Polres Bintan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bintan bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Kota Tanjungpinang.

Kini, pelaku diamankan di Mapolres Bintan beserta sejumlah barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.