Setelah kejadian itu, pelaku membawa korban ke Batam untuk bekerja. Keduanya tinggal dalam satu rumah, dan pelaku kerap memaksa korban berhubungan layaknya suami istri.
Ketika korban menolak, pelaku melakukan penganiayaan. Peristiwa serupa terus berulang hingga mereka pindah ke wilayah Galang Batang.
Mengetahui kondisi tersebut, salah satu kerabat korban melaporkannya ke keluarga yang berada di Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir.
“Saat keluarga korban mendatangi lokasi dan terjadi cekcok dengan pelaku, warga sekitar berdatangan hingga pelaku melarikan diri,” jelas AKP Prasojo.
Korban kemudian melapor ke Polres Bintan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bintan bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Kota Tanjungpinang.
Kini, pelaku diamankan di Mapolres Bintan beserta sejumlah barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

