HARIANMEMOKEPRI.COM – Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (43), terduga pelaku kekerasan seksual bermodus pengobatan spiritual terhadap seorang perempuan berinisial A (25), warga Kecamatan Bintan Timur.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban di rumah bibi korban pada akhir Desember 2023.
Kala itu, pelaku yang mengaku memiliki kemampuan spiritual meramalkan bahwa korban memiliki kepribadian kurang baik sehingga sulit mendapatkan rezeki. Ia pun menawarkan pengobatan secara spiritual, yang disetujui korban.
Pada 5 Januari 2024, pelaku datang ke rumah korban dan melakukan ritual mandi kembang disertai pembacaan mantra.
Usai ritual, pelaku membawa korban dengan alasan mengunjungi rumah bibinya di daerah Wacopek.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru membelokkan kendaraan ke arah hutan.
“Di lokasi itu, pelaku menyatakan bahwa korban harus menjadi istri spiritualnya selama satu bulan masa pengobatan, lalu melakukan tindakan persetubuhan,” ungkap Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, Rabu (21/5/2025).
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya









