HARIANMEMOKEPRI.COM — Puluhan Kilogram Narkoba dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri hasil sitaan dari laporan polisi terhadap kelima tersangka.

Adapun Narkoba yang dimusnahkan berupa 32,6 Kg bunga ganja, 1,8 Kg ganja, 999,96 gram sabu dengan cara dibakar dengan suhu 1200° C pemusnahan tersebut berlangsung di Mapolda Kepri, Kamis (3/10/2024).

Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, menerangkan narkotika jenis Sabu, Ganja Kering dan Narkotika Jenis Bunga Ganja dimusnahkan dengan mobil Insinerator dengan cara membakar barang bukti dengan suhu 1200° C.

Barang bukti yang berhasil disita dari 4 Laporan Polisi tersebut yaitu Narkotika jenis Sabu sebanyak 999,96 gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 2 gram, disisihkan untuk pemeriksaan labfor sebanyak 0,13 gram, dan disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 997,86 gram.

“Narkotika Jenis Ganja Kering sebanyak 2.673,52 gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 4 gram, disisihkan untuk pemeriksaan labfor sebanyak 0,69 gram, dan disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 2.668,83 gram,”

“Narkotika Jenis Bunga Ganja sebanyak 32.600,32 gram, disisihkan untuk pemeriksaan labfor sebanyak 0,82 gram, dan disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 32.599,5 gram,” ujarnya.

Untuk tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun