HARIANMEMOKEPRI.COM — Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus prostitusi melibatkan korban di bawah umur.
Dimana seorang perempuan inisial NF (19) yang di amankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Wisma Pesona Km 8 pada tanggal 5 Oktober 2023.
Selama proses penyidikan, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik pelaku serta ponsel milik korban-korban yang terlibat dalam kasus ini.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, kasus ini diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa prihatin dengan adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokasi tersebut.
Baca Juga: Dampak Kiriman Asap, Kualitas Udara Tanjungpinang Dan Batam Kurang Sehat
Setelah menerima laporan masyarakat, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengidentifikasi salah satu korban A, yang sedang menunggu di lobby Wisma Pesona. Mereka langsung menyelamatkan korban tersebut.
Baca Juga: BPSK Tanjungpinang Bersama Disperindag Provinsi Kepri Lakukan RDP Sekaligus Silaturahmi
Selain A, tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga berhasil menyelamatkan dua korban lainnya, DPA dan E, yang berada di sekitar lokasi.
Adapun 3 anak perempuan dibawah umur menjadi korban dalam kasus ini, korban pertama berinisial DPA (Perempuan/16) putus sekolah, korban kedua berinisial ES (Perempuan), 16 Tahun, Pelajar, dan korban ketiga berinisial AN (Perempuan) 15 Tahun, Pelajar.
Baca Juga: BPSK Tanjungpinang Bersama Disperindag Provinsi Kepri Lakukan RDP Sekaligus Silaturahmi
“Ketiga korban semuanya masih di bawah umur, mereka mengungkapkan bahwa mendapat pesanan dari pelaku NF, yang saat itu berada di kos-kosan di daerah Basuki Rahmat, Kecamatan Bukit Bestari,” jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Jumat (06/2023).
Menurut penyidikan, pelaku NF telah menjalankan praktik prostitusi sejak bulan Juli hingga Oktober 2023. Tarif yang dikenakan kepada pelanggan berbeda-beda, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per pertemuan.
“Sejauh ini, belum ada informasi mengenai jumlah atau identitas pasti dari pelanggan yang terlibat dalam kasus ini,” terang Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Kepolisian telah mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku NF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
Baca Juga: Pria Asal Karimun Di Ringkus Polisi Akibat Mengambil Laptop Milik ASN
Dalam Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
“Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76i UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur, Setiap orang yang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta,” ungkapnya.
Baca Juga: Dua Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menerangkan kepolisian akan terus mengusut kasus ini dengan cermat dan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya prostitusi anak di bawah umur dan peran penting masyarakat dalam melaporkan kasus semacam ini kepada pihak berwajib,” tutup Kapolresta Tanjungpinang.

