Atas perbuatannya, tersangka AP dikenakan pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
AKP Marganda menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk menjaga serta mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari.
“Peran orang tua sangat penting dalam menjaga dan mengawasi anak-anaknya. Selain itu, perhatian dari kita semua juga diperlukan, karena anak merupakan amanat undang-undang yang harus dilindungi,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan