HARIANMEMOKEPRI.COM — Polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (25) akibat membawa kabur seorang gadis belia berusia 14 tahun ke Kota Batam.

Sebelumnya, polisi menerima laporan pengaduan orang hilang sejak tanggal 31 Mei 2024.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban.

Dari penyelidikan itu, diketahui bahwa korban berada bersama pelaku di sebuah rumah kost di daerah Nagoya, Kota Batam.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, bersama Kanit IV/PPA dan anggota lainnya menuju Kota Batam sambil berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar telah kami amankan korban. Kami bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Barelang,” ujarnya pada Sabtu (8/6/2024).

“Anak tersebut sudah seminggu dilaporkan hilang dari rumahnya. Kemudian, kami menjemput korban dan mengamankan pelaku yang membawa kabur korban ke Kota Batam,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka AP dikenakan pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

AKP Marganda menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk menjaga serta mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari.

“Peran orang tua sangat penting dalam menjaga dan mengawasi anak-anaknya. Selain itu, perhatian dari kita semua juga diperlukan, karena anak merupakan amanat undang-undang yang harus dilindungi,” tutupnya.