Namun di saat korban hendak melakukan pencairan atau penarikan dana melalui cek kontan pada tanggal 23 Desember 2022 ternyata cek tersebut tidak dapat dilakukan.
Baca Juga: Satu Hari Puasa Ramadhan, Masyarakat Tanjungpinang Padati Bazar Ramadhan
Korban langsung menghubungi HD tapi tersangka memberikan alasan dan janji-janji yang tidak tepat.
Selanjutnya, untuk cek kontan tanggal 23 Januari 2023 korban hal yang sama namun tetap tidak bisa dilakukan penarikan.
Tanggal 26 Januari 2023 korban mencoba menghubungi HD dan hendak melihat alat tersebut ternyata HD mengatakan satu unit alat berat tersebut telah berada ditangan orang lain.
Baca Juga: Perwakilan Fifa Inspeksi Enam Venue Piala Dunia U20 Indonesia
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 450 juta. Dengan kejadian ini korban melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono, membenarkan bahwa adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya