HARIANMEMOKEPRI.COM — Polsek Bintan Timur meringkus seorang pria yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Pria berinisial HI alias W (32) diringkus polisi di sebuah kedai kopi di wilayah Kijang pada Kamis (31/5/2024).

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto. Ia menjelaskan bahwa HI diduga melakukan aksinya kepada Bunga (nama samaran), seorang anak berusia 13 tahun.

“Iya benar, Panit Reskrim dan anggota Reskrim telah mengamankan tersangka HI alias W (32) karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun,” kata Kapolsek Bintan Timur, Selasa (4/6/2024).

AKP Rugianto menjelaskan bahwa korban telah dilaporkan oleh orang tuanya di Polsek Bintan Timur pada tanggal 30 Mei 2024 lalu karena sudah 2 hari tidak pulang.

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut AKP Rugianto, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan maupun media sosial.

“Awal mulanya kita menemukan korban di sebuah rumah masyarakat wilayah Kijang yang diposting oleh seseorang bahwa adanya seorang anak perempuan yang terlantar. Ketua RT dan RW juga melaporkan kepada Bhabinkamtibmas,” terang Kapolsek Bintan Timur.

Dengan adanya informasi tersebut, personel Polsek Bintan Timur bergerak cepat sehingga menemukan korban dalam keadaan memprihatinkan, dan ia mendapat perawatan di rumah sakit.

“Setelah korban kita temukan, selanjutnya kita bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Hingga kini korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Kijang,” lanjut AKP Rugianto.

Ketika diajak berkomunikasi, terungkap bahwa selama dua hari korban tidak pulang ke rumah. Ia mengaku pada tanggal 28 Mei 2024 bertemu dengan seorang laki-laki di Kijang dan diajak jalan-jalan. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah rumah kosong di wilayah Bintan Timur, di sanalah korban dilecehkan.

“Korban sempat melawan dengan meronta dan berhasil melarikan diri dari cengkeraman tersangka HI alias W,” ujar AKP Rugianto.

Saat ini tersangka HI alias W telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman paling lama 15 tahun,” tutup Kapolsek.