Dengan adanya informasi tersebut, personel Polsek Bintan Timur bergerak cepat sehingga menemukan korban dalam keadaan memprihatinkan, dan ia mendapat perawatan di rumah sakit.

“Setelah korban kita temukan, selanjutnya kita bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Hingga kini korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Kijang,” lanjut AKP Rugianto.

Ketika diajak berkomunikasi, terungkap bahwa selama dua hari korban tidak pulang ke rumah. Ia mengaku pada tanggal 28 Mei 2024 bertemu dengan seorang laki-laki di Kijang dan diajak jalan-jalan. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah rumah kosong di wilayah Bintan Timur, di sanalah korban dilecehkan.

“Korban sempat melawan dengan meronta dan berhasil melarikan diri dari cengkeraman tersangka HI alias W,” ujar AKP Rugianto.

Saat ini tersangka HI alias W telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman paling lama 15 tahun,” tutup Kapolsek.