Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy menuturkan sementara untuk pelaku curanmor lainnya inisial S (35) berawal pada hari minggu tanggal 25 Februari 2023 korban memarkirkan sepeda motornya merk Yamaha Force (dalam keadaan rusak) di depan rumahnya yang berada di Ruli Kampung Aek,
Baca Juga: Tim Gabungan Ringkus Dua Pelaku Perjudian Togel Jenis Sie Jie Pada Operasi Pekat Seligi 2023
Setelah korban pergi keluar rumah, pada tanggal 27 Februari 2023 korban sudah tidak melihat sepeda motornya atau sudah hilang yang pada saat itu sedang terparkir.
“Pelaku S melakukan aksinya dengan cara merusak kunci stang motor dan setelah itu sepeda motor tersebut di naiki pelaku dan di dorong oleh pelaku R (DPO). Kemudian Sepeda motor tersebut di jual oleh Pelaku S sebesar Rp. 300.000,”lanjut Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy.
Baca Juga: Pasar Murah Ramadhan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dalam Hitungan Jam Ludes Diserbu Masyarakat
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana, Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 7 Tahun Penjara.***
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya