“Yang tidak memiliki izin penjualan sesuai dengan Perda Kota Batam No. 19/2001 di wilayah Hukum Polresta Barelang Yang akan kita musnahkan bersama sama dengan mengunakan alat berat,” jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N
Kemudian tindak pidana Perjudian Jenis Online yang berhasil mengamankan 2 Orang pelaku, Pelaku Pertama inisial RJ yang di tangkap di Bengkong Palapa Kota Batam, kemudian pelaku inisial JL yang berhasil di tangkap di Perum. Pondok Asri Sungai Panas Kota Batam dengan mengamankan barang bukti 2 Unit Handphone dan 2 Buah Akun perjudian.
Baca Juga: Sebanyak 270 Personel Diturunkan Pada Operasi Ketupat Seligi 2023 di Wilayah Kabupaten Bintan
Selanjutnya tindak pidana Prostitusi berhasil mengamankan 2 pelaku inisial DA dan EF yang di tangkap Hotel New Star dengan mengamankan 2 Pcs Kondom merk Sutra, Uang Tunai Sebesar Rp. 1.000.000, 1 Unit HP, 2 Kunci Kamar, 1 Buah Handuk Putih, 1 Buah Bra, 1 Buah Celana Panjang, dan 1 buah baju warna merah muda.
Untuk tindak pidana Curas, Curat dan Curanmor berhasil mengamankan 3 pelaku inisial RH, MS, AF, dengan mengamankan BB 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vega Bp 5402 DU dan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vega Bp 5861 EH
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya