“Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat, 10 Mei 2024, pukul 11.00 WIB, di sebuah kos di Km 6 Kijang Lama, kami mengamankan seorang pria berinisial TK,” jelas Kapolres Bintan.
Polisi, didampingi RT setempat, menggeledah rumah tersebut dan menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu, dua paket kecil sabu, dan satu unit timbangan digital.
“Tersangka mengaku menyimpan sabu di tempat lain, yaitu di rumah kos di Km 8 atas Jalan Salam. Di sana ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu, empat paket kecil sabu, dan satu paket kecil sabu,” terang AKBP Riky Iswoyo.
Di sisi lain, Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Eddie Mulyono, membenarkan adanya seorang pria yang dicurigai sedang parkir di sekitar Lapas.
“Setelah kami perintahkan Wasrik (Pengawas dan Pemeriksaan) melalui CCTV, kami mencurigai seorang laki-laki menggunakan motor. Setelah diperiksa, paket sabu tersebut ditemukan. Kami langsung koordinasi dengan pihak Polres Bintan,” ungkap Eddie.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida menyampaikan bahwa pelaku mengakui hanya mengantar narkotika jenis sabu.
Tinggalkan Balasan