HARIANMEMOKEPRI.COM — Polres Bintan menerima limpahan penangkapan pelaku penyelundupan sabu asal Malaysia di Perairan Pulau Sakera, Tanjung Uban.

Pelaku berinisial F (73), warga Galang, Kota Batam, berhasil diamankan oleh seorang anggota Lanal Bintan, Joko Pranolo, di lokasi tersebut.

Pada saat itu, pelaku menggunakan perahu boat yang melaju ke arah Tanjung Uban. Anggota Lanal Bintan mengejar pelaku dan melihat pelaku membuang sabu ke belakang perahu.

Setelah diperiksa, ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik, dimasukkan dalam kantong warna putih, dan diletakkan dalam jaring ikan bersama sebuah batu besar.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, didampingi Danlanal Bintan, Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, dan Kasatresnarkoba, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, menjelaskan bahwa pelaku beserta barang bukti yang diamankan sebanyak 749,99 gram dan 1,02 gram sabu yang dibungkus plastik bening.

Selain itu, ditemukan 6 butir ekstasi warna biru dan merah merk S dengan berat masing-masing 1,44 gram dan 1,72 gram yang juga dibungkus plastik bening.

“Barang tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Pulau Karas (Batam). Saat ini, kami melakukan pengembangan terhadap pelaku. F juga mendapatkan upah Rp35 juta jika sabu tersebut tiba di tujuan,” jelas AKBP Riky Iswoyo dalam konferensi pers, Kamis (11/7/2024).

Sebagian dari sabu yang ditemukan akan dimusnahkan dengan cara direbus dan akan dikirim ke laboratorium sebagai bahan untuk persidangan di pengadilan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana seumur hidup/hukuman mati atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.