HARIANMEMOKEPRI.COM –Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang.

Kali ini, lima orang diamankan dalam operasi yang berlangsung dua hari berturut-turut, termasuk dua orang pengedar sabu dan tiga oknum pegawai honorer Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang kedapatan menggunakan narkoba.

Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Rio Siado Sianturi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika di kalangan aparatur sipil.

“Berawal dari informasi warga, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pegawai honorer Pemprov Kepri, yakni S (35) yang bertugas di Satpol PP, serta N (45) dan BB (31) dari Biro Umum,” jelas AKP Lajun, Kamis (22/5/2025).

Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Anggrek Merah, Kota Tanjungpinang.

Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba saat penggeledahan, hasil tes urine menunjukkan S positif mengonsumsi sabu.

Dalam pemeriksaan, mereka mengaku mengkonsumsi sabu sekitar satu minggu sebelumnya dan mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A.

Malam harinya, polisi bergerak cepat dan menangkap A di rumahnya di Jalan Bukit Cermin.

Dari tangan A, ditemukan sabu seberat 1,01 gram. A lalu mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pengedar lain berinisial R.

“Selasa pagi, kami kembali bergerak dan berhasil mengamankan R di rumahnya yang juga berada di Jalan Bukit Cermin. Barang bukti yang kami temukan cukup banyak, yakni sabu seberat 24 gram, plastik bening, timbangan digital, dan beberapa unit handphone,” kata AKP Lajun.

Dari hasil pemeriksaan, R diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak tiga kali. Kini, ia bersama A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tiga oknum pegawai honorer diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang untuk menjalani rehabilitasi, karena tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk di lingkungan pemerintahan,” tegas AKP Lajun.