Kemudian, kata Argo Yuwono, ada pula tersangka Insinyur S.
“Dia ini sekretaris daripada DKM ya. Perannya ada di lokasi kejadian.”
“Kemudian yang bersangkutan memerintahkan menyalin data yang ada di laptop korban.”
“Kemudian dia melaporkan semuanya kepada Pak Munarman,” ungkap Argo Yuwono.
Selanjutnya, menurut Argo Yuwono, mereka juga mendapat perintah untuk menghapus rekaman CCTV, serta tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian.
“Berikutnya adalah tersangka TR.”
Tersangka berikutnya adalah SU.
“SU ini mendapat perintah dari tersangka S untuk memperbanyak kopian dari pada yang hasil curian di laltop milik korban,” terangnya.
Lalu, kata Argo Yuwono, tersangka berikutnya adalah ABK.
“ABK ini perannya merekam video dan menyebarkan kemudian memukuli.”
“Menganiaya korban dan mendukung perencanaan skenario akan dibunuh di situ,” terangnya.
Tersangka berikutnya adalah IA.
“Tersangka IA ini ikut menganiaya korban dan kemudian mengusulkan untuk dilakukan pembunuhan dengan kampak,” tuturnya.