“Sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya bertambah lagi,” ujar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/2019).
Salah satu saksi yang diperiksa, katanya, adalah Sekjen Alumni PA 212 Bernard Abdul Jabbar.
“Sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya bertambah lagi,” ujar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/2019).
Salah satu saksi yang diperiksa, katanya, adalah Sekjen Alumni PA 212 Bernard Abdul Jabbar.
Argo Yuwono menjelaskan, 11 tersangka yang ditetapkan penyidik memiliki peran masing-masing.
“Dari 11 tersangka itu yang pertama inisialnya AA, kemudian ARS dan YY.”
“Mereka ini perannya menyebarkan video dan kemudian juga membuat konten-konten berkaitan dengan hate speech di WA grup di sana,” papar Argo Yuwono.
Selanjutnya, kata Argo Yuwono, ada tersangka RF dan tersangka Baros.
“Mereka atau yang bersangkutan ini perannya mengcopy atau mencuri atau mengambil data laptop milik korban,” jelasnya.
“Mereka juga mengintervensi korban dan menghapus semua data yang ada di HP korban,” tambah Argo Yuwono.