HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian uang sebesar Rp800 juta berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.

Fablo Manurung, salah satu anggota komplotan pelaku pencurian uang dengan modus memecahkan kaca mobil yang terjadi di Batam beberapa waktu lalu, kini telah tertangkap.

Setelah melakukan aksinya, Fablo bersama rekannya melarikan diri ke Tanjungpinang. Namun, kedua rekannya lebih dulu tertangkap oleh Polisi di Batam.

Sementara itu, seorang rekan Fablo lainnya juga sudah diringkus oleh Polisi di wilayah Dompak. Fablo sempat melarikan diri dan menjadi DPO tim gabungan.

Berkat kerja keras, akhirnya Fablo berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polresta Barelang, Tanjungpinang, Polres Bintan, dan unit Reskrim Polsek Bintan Utara.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, membenarkan penangkapan DPO tersebut di wilayah Bintan, saat pelaku menggunakan kendaraan.

AKBP Riky Iswoyo menjelaskan bahwa pelaku, Roy Fablo Manurung, yang sempat kabur dan hilang di hutan Pulau Dompak, Tanjungpinang, kini berhasil diamankan oleh tim gabungan.

“Pelaku kami amankan saat kendaraan yang digunakan terpantau berada di salah satu Alfamart di Jalan Indunsuri, Kecamatan Sri Kuala Lobam. Tim kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kapolres Bintan pada Senin (30/9/2024).

Kapolres Bintan menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku merupakan hasil kerjasama yang baik antara Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang, Polres Bintan, serta masyarakat.

“Setelah pelaku diamankan, kami membawanya ke Mapolres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres Bintan.