Salah seorang tersangka, Yudi, mengakui bahwa aksi pengedarannya telah berlangsung selama setahun lebih di wilayah tersebut.
Dia juga mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Kota Tanjungpinang.
Kini, kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang memberikan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 5 tahun.
Tinggalkan Balasan