HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta mengungkap kasus Narkoba dalam operasi Antik Seligi 2024 di wilayah Tanjungpinang pada Senin (1/4/2024).

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus lima orang tersangka, termasuk seorang perempuan yang terlibat sebagai pemakai dan pengedar.

Awalnya, operasi Antik Seligi menargetkan 3 tersangka, tetapi berhasil mengembangkan jaringan hingga menjerat 5 tersangka.

Masing-masing tersangka memiliki jumlah barang bukti yang berbeda, termasuk sabu dan ekstasi.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa tersangka YW merupakan oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang,

Dan ditemukan memiliki 2,4 gram sabu dan 3 butir ekstasi. Polisi mendapatkan informasi tentang YW dari tiga LP atas nama K, N, dan G.

Dalam konferensi persnya, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan bahwa kelima tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.

Total barang bukti yang diamankan hampir mencapai 10 gram sabu ditambah dengan 3 butir ekstasi.

Salah seorang tersangka, Yudi, mengakui bahwa aksi pengedarannya telah berlangsung selama setahun lebih di wilayah tersebut.

Dia juga mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Kota Tanjungpinang.

Kini, kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang memberikan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 5 tahun.