Kini DSP telah diamankan di Mapolsek Bintan Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, DSP disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

