Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 22 buah buku paspor Republik Indonesia, dua Unit Handphone, 10 tiket pesawat Lion Air dari Medan ke Batam, 22 (dua puluh dua) tiket kapal dan boarding pass ke Malaysia, uang sebesar Rp. 9.950.000,-, uang RM. 2085 ringgit Malaysia dan 1 (satu) unit mobil.

“Polda Kepri akan terus melakukan upaya pencegahan dan edukasi terkait penanggulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal,” tegas Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun.

Baca Juga: Cara Buat Nugget Ayam Homemade untuk Bekal Sekolah Anak – anak

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 83 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan atau pasal 4 Jo pasal 10 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).***