Kemudian untuk biaya pembuatan paspor, tiket pesawat, penginapan, makan, dan tiket kapal ke Negara Malaysia untuk kesepuluh calon PMI ilegal Kepri ditanggung oleh A als B (DPO) yang di duga berada di Negara Kamboja.

Baca Juga: Sat Samapta Polresta Tanjungpinang Berikan Paket Sembako Jelang Ramadhan

″Dengan modus tour travel, tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI ilegal Kepri) ke luar negeri (Kamboja) melalui Negara Malaysia untuk bekerja sebagai customer service judi online dengan gaji USD 700,”terang Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun.

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 22 buah buku paspor Republik Indonesia, dua Unit Handphone, 10 tiket pesawat Lion Air dari Medan ke Batam, 22 (dua puluh dua) tiket kapal dan boarding pass ke Malaysia, uang sebesar Rp. 9.950.000,-, uang RM. 2085 ringgit Malaysia dan 1 (satu) unit mobil.

“Polda Kepri akan terus melakukan upaya pencegahan dan edukasi terkait penanggulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal,” tegas Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun.