HARIANMEMOKEPRI.COM — Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri ringkus dua pelaku inisial DF dan S di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam, Rabu (15/2023).
Kedua pelaku ini yang diringkus Ditreskrimum Polda Kepri disebabkan mereka pengurus PMI ilegal Kepri serta merupakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dari hasil penangkapan kedua pelaku oleh Ditreskrimsus Polda Kepri ini, terdapat 10 orang yang akan dikirim sebagai PMI ilegal Kepri ke Negara Kamboja turut serta diamankan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, didampingi oleh Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, dan Paurmitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Melda Rahmi, pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (15/2023).
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, menjelaskan bahwa tersangka DF dan S dalam menjalankan aksinya memiliki peran yang sama yaitu berperan sebagai pengantar korban sampai ke Negara Malaysia dengan mendapatkan keuntungan sekali pemberangkatan Rp. 500.000.
Kemudian untuk biaya pembuatan paspor, tiket pesawat, penginapan, makan, dan tiket kapal ke Negara Malaysia untuk kesepuluh calon PMI ilegal Kepri ditanggung oleh A als B (DPO) yang di duga berada di Negara Kamboja.