Pelaku LS dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 .
Baca Juga: Kemenag RI Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Pada Hari Kamis 23 Maret 2023
Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Adapun barang bukti yang disita, 1 helai bra warna hitam, 1 helai celana dalam warna merah, 1 helai kaos warna hitam, celana Panjang warna coklat, dan hasil visum et repertum korban dari Rumah sakit.***
Halaman : 1 2