Kepala Perusahaan Gadai Di Tanjungpinang Tersangka Penggelapan: Polisi Amankan 80 Berkas Pengajuan Gadai Jaminan Emas Palsu

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Kamis, 11 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti KTP nasabah fiktif yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Rabu (10/4/2024)

Barang bukti KTP nasabah fiktif yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Rabu (10/4/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM  — Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah mengungkap tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah mengamankan Kepala PT Asli Gadai Sejahtera, yang memiliki inisial D alias SP (33), dan seorang petugas keamanan dengan inisial S (31) di Jalan DI Panjaitan Km 8.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki, menjelaskan bahwa pada hari Jumat (15/03/2024), PT Asli Gadai Sejahtera melakukan Audit Investigasi dengan memeriksa fisik barang-barang jaminan gadai.

Hasil audit tersebut menemukan 80 berkas pengajuan gadai dari tahun 2022 hingga 2023, yang menggunakan 24 KTP Nasabah fiktif tanpa diketahui pemiliknya dan jaminan emas palsu.

“Audit mengungkap bahwa barang-barang jaminan gadai berupa emas palsu, dan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp900 juta, sehingga kemudian melaporkannya ke Polresta Tanjungpinang,” terang Ardiyaniki pada Rabu (10/4/2024).

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang menjelaskan bahwa setelah proses penyelidikan dan gelar perkara pada hari Senin (8/4/2024), unit Pidum berhasil mengamankan D beserta tersangka lainnya beserta barang bukti.

“Modus operandi tersangka adalah melakukan tindak pidana dengan maksud memperkaya diri dengan menyalahgunakan kewenangannya, di mana pelaku mengajukan gadai secara tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan 80 berkas pengajuan dari nasabah fiktif dan 80 jaminan emas palsu sebagai barang bukti.

Tersangka ditetapkan dengan pasal Penggelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHP, Penggelapan Pasal 372 KUHP dan Penipuan Pasal 378 KUHP Juncto

Penyertaan pasal 55 KUHP Juncto Pidana berlanjut Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Teman Jadi Lawan: Pria di Bintan Nekat Aniaya karena Masalah Sepele
Buaya Serang Warga di Sei Ladi Laut, Korban Alami 24 Jahitan
Aksi Cepat Polda Kepri: Dua Pelaku Begal Diringkus dalam Hitungan Menit
Sempat Ungkap Pesan Aneh, Pemuda di Bintan Timur Akhiri Hidup di Rumah Kosong
Polresta Tanjungpinang Razia Jukir Liar, Tiga Orang Diamankan
Unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang Tangkap Pengedar Sabu di THM Starpool Kijang
Berlagak Ormas, Pelaku Pungli di Tanjung Uban Ditangkap Polisi
Polda Kepri Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Kabil, Batam

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 15:19 WIB

Teman Jadi Lawan: Pria di Bintan Nekat Aniaya karena Masalah Sepele

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:17 WIB

Buaya Serang Warga di Sei Ladi Laut, Korban Alami 24 Jahitan

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:31 WIB

Aksi Cepat Polda Kepri: Dua Pelaku Begal Diringkus dalam Hitungan Menit

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:41 WIB

Sempat Ungkap Pesan Aneh, Pemuda di Bintan Timur Akhiri Hidup di Rumah Kosong

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:43 WIB

Polresta Tanjungpinang Razia Jukir Liar, Tiga Orang Diamankan

Berita Terbaru

Pelaksanaan MTQH tingkat Tanjungpinang beberapa waktu lalu, Senin (19/5/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

Lis Darmansyah Sambut Baik STQH Kepri 2025 di Tanjungpinang

Senin, 19 Mei 2025 - 17:24 WIB

Pihak Kepolisian mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang teman, Senin (19/5/2025) foto: Polres Bintan

Hukum dan Kriminal

Teman Jadi Lawan: Pria di Bintan Nekat Aniaya karena Masalah Sepele

Senin, 19 Mei 2025 - 15:19 WIB