Salah satu lahan yang dimiliki Hasan seluas 2,6 hektar. Saat ini, penyidikan fokus pada kasus pemalsuan surat tanah.

“Penyidik kemarin telah melakukan pemeriksaan terhadap Hasan. Setelah pemeriksaan dan atas pertimbangan penyidik, kami lakukan penahanan kepada Hasan,” jelas AKBP Riky Iswoyo dalam konferensi pers, Sabtu (8/6/2024).

Penahanan Hasan, lanjut AKBP Riky Iswoyo, terhitung mulai tanggal 7 Juni 2024. Selanjutnya, berkas penyidikan Hasan akan dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Saat ini, Hasan ditahan bersama dua tahanan lainnya dalam kasus yang sama, namun berkas mereka dipisahkan,” ujarnya.

Kapolres Bintan mengungkapkan bahwa kronologi kasus ini bermula pada tahun 2014, ketika Hasan menjabat sebagai Lurah.

Ridwan, yang saat itu menjabat sebagai Kasie Pemberitaan, dan Budiman sebagai juru ukur, turut terlibat.

Pada tahun 2016, Hasan menjadi Camat, Ridwan menjadi Lurah, sementara Budiman tetap sebagai juru ukur.

Hasan diduga memalsukan surat tanah dengan nilai mencapai Rp 125 juta dari 19 surat, salah satunya atas namanya sendiri dengan luas lahan 2,6 hektar.