Hukum dan Kriminal

Kapolres Bintan Berikan Keterangan Penahanan Hasan

64
×

Kapolres Bintan Berikan Keterangan Penahanan Hasan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dalam konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah, Sabtu (8/6/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, telah ditahan oleh Polres Bintan pada Jumat (7/6/2024) malam.

Pada malam itu, Hasan diinterogasi oleh penyidik Polres Bintan selama hampir 10 jam, mulai pukul 10:40 WIB pagi hingga malam hari.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hasan datang ke Polres Bintan bersama kuasa hukumnya, Hendi Devitra SH MH, terkait kasus pemalsuan surat tanah di Bintan Timur.

BACA JUGA  Kerahkan Ratusan Ribu Personel Gabungan TNI Polri Dalam Pengamanan Nataru Di Wilayah Bintan

Sementara itu, penasihat hukum Hasan, Hendi Devitra SH MH, menyatakan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Beliau (Hasan) sejak awal pemeriksaan selalu kooperatif. Dari hasil pemeriksaan, Hasan kemudian ditahan,” ungkap Hendi.

Sebagai penasihat hukum, Hendi menyesalkan penahanan tersebut, namun ia menghormati upaya hukum dari Polres Bintan.

BACA JUGA  AKBP Riky Iswoyo Mengecek Sarpras Pengamanan

“Namun demikian, kami akan tetap melakukan upaya hukum ke depan terkait persoalan hukum yang dialami Pak Hasan,” terangnya.

Di sisi lain, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyatakan bahwa Hasan memiliki peran dalam penerbitan surat baru untuk bidang tanah yang atas namanya.

Salah satu lahan yang dimiliki Hasan seluas 2,6 hektar. Saat ini, penyidikan fokus pada kasus pemalsuan surat tanah.

BACA JUGA  Peringati HUT Bhayangkara 78, Polres Gelar Jalan Santai

“Penyidik kemarin telah melakukan pemeriksaan terhadap Hasan. Setelah pemeriksaan dan atas pertimbangan penyidik, kami lakukan penahanan kepada Hasan,” jelas AKBP Riky Iswoyo dalam konferensi pers, Sabtu (8/6/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, kecelakaan tersebut terjadi ketika mobil Toyota Hilux hitam dengan nomor polisi BP 8XXX B yang dikemudikan oleh Y, seorang honorer berusia 34 tahun warga Bintan, bertabrakan dengan sepeda motor tersebut. Mobil tersebut sedang melaju dari Traffic Light Tugu Nomed menuju Traffic Light Km-10.