HARIANMEMOKEPRI.COM — Mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, telah ditahan oleh Polres Bintan pada Jumat (7/6/2024) malam.
Pada malam itu, Hasan diinterogasi oleh penyidik Polres Bintan selama hampir 10 jam, mulai pukul 10:40 WIB pagi hingga malam hari.
Hasan datang ke Polres Bintan bersama kuasa hukumnya, Hendi Devitra SH MH, terkait kasus pemalsuan surat tanah di Bintan Timur.
Sementara itu, penasihat hukum Hasan, Hendi Devitra SH MH, menyatakan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Beliau (Hasan) sejak awal pemeriksaan selalu kooperatif. Dari hasil pemeriksaan, Hasan kemudian ditahan,” ungkap Hendi.
Sebagai penasihat hukum, Hendi menyesalkan penahanan tersebut, namun ia menghormati upaya hukum dari Polres Bintan.
“Namun demikian, kami akan tetap melakukan upaya hukum ke depan terkait persoalan hukum yang dialami Pak Hasan,” terangnya.
Di sisi lain, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyatakan bahwa Hasan memiliki peran dalam penerbitan surat baru untuk bidang tanah yang atas namanya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya