HARIANMEMOKEPRI.COM – Seorang pemuda berinisial MF (19) ditangkap anggota Satreskrim Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, atas dugaan kasus pencurian uang tunai milik warga di Kampung Budi Mulya, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Pelaku diringkus pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kota Tanjungpinang setelah sempat melarikan diri selama kurang lebih satu bulan sejak kejadian.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Iptu Yofi, saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Bintan Timur.

“Pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan kasus,” ujar Yofi, Sabtu (4/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, MF mengaku telah melakukan aksi pencurian di enam lokasi berbeda yang berada di wilayah Kecamatan Bintan Timur.

Polisi saat ini masih mendalami barang-barang yang dicuri pelaku dari sejumlah tempat kejadian perkara tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait enam TKP yang diakui pelaku. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” katanya.

Kasus ini bermula ketika korban menyadari uang angpao yang disimpannya di dalam lemari kamar telah hilang.

Saat diperiksa, kondisi pakaian di dalam lemari juga ditemukan berserakan di lantai kamar.

Uang tersebut merupakan angpao pemberian anak-anak korban saat perayaan Imlek 2026.

Saat kejadian pada Jumat (20/2/2026), korban diketahui sedang berada di luar rumah untuk merayakan Imlek.

Korban tidak mengetahui secara pasti jumlah uang yang hilang. Namun berdasarkan keterangan anak-anaknya, nilai uang angpao tersebut diperkirakan kurang dari Rp10 juta.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap kemungkinan kasus pencurian lain yang dilakukan di wilayah Bintan Timur.