HARIANMEMOKEPRI.COM – Empat orang pria diamankan jajaran Unit Opsnal Satreskrim Polres Bintan saat tengah asyik bermain judi di sebuah pondok di kawasan Sungai Enam Laut, Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada Sabtu (5/7/2025) lalu.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dalam operasi itu, petugas mendapati empat orang sedang melakukan perjudian menggunakan kartu remi dengan jenis permainan yang dikenal sebagai “daun merah”.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Hotma Panusuna Olver Lolo Bako, mengatakan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Iptu Hotma, Rabu (9/7/2025)
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (37), W (29), S (52), dan VYS (23). Mereka diketahui berprofesi sebagai nelayan dan tukang bangunan.

