Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Selain kartu remi, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp7 juta yang diduga sebagai uang taruhan.
Polres Bintan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar, guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

