HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi pemerintah di wilayah Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Seorang pria berinisial R (49) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan solar subsidi secara ilegal di Kampung Pasir I, Desa Sebong Pereh.

Kapolres Bintan melalui Kasi Humas AKP H.P Bako mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga.

“Pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, anggota menemukan tersangka tengah melakukan kegiatan niaga BBM jenis solar subsidi pemerintah,” ujar AKP H.P Bako dalam siaran pers, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga memperoleh solar subsidi melalui surat rekomendasi pembelian BBM milik nelayan yang diurus secara kolektif.

BBM tersebut kemudian diambil dari APMS/SPBU di Tanjung Uban dan disimpan di rumah tersangka sebelum dijual kembali.