Solar subsidi itu dijual dengan harga berbeda sesuai pembeli. Kepada pemilik surat rekomendasi dijual seharga Rp7.800 hingga Rp8.000 per liter, kepada warga Desa Sebong Pereh Rp10.000 per liter, sedangkan kepada masyarakat umum dijual Rp12.000 per liter.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga drum besi berisi solar subsidi, tiga jerigen ukuran 35 liter, satu jerigen ukuran 5 liter, alat penakaran, ember, selang, uang tunai Rp50 ribu, dan lima buku nota penjualan BBM.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 3 Mei 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.