HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi pemerintah di wilayah Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Seorang pria berinisial R (49) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan solar subsidi secara ilegal di Kampung Pasir I, Desa Sebong Pereh.
Kapolres Bintan melalui Kasi Humas AKP H.P Bako mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga.
“Pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, anggota menemukan tersangka tengah melakukan kegiatan niaga BBM jenis solar subsidi pemerintah,” ujar AKP H.P Bako dalam siaran pers, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga memperoleh solar subsidi melalui surat rekomendasi pembelian BBM milik nelayan yang diurus secara kolektif.
BBM tersebut kemudian diambil dari APMS/SPBU di Tanjung Uban dan disimpan di rumah tersangka sebelum dijual kembali.
Solar subsidi itu dijual dengan harga berbeda sesuai pembeli. Kepada pemilik surat rekomendasi dijual seharga Rp7.800 hingga Rp8.000 per liter, kepada warga Desa Sebong Pereh Rp10.000 per liter, sedangkan kepada masyarakat umum dijual Rp12.000 per liter.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga drum besi berisi solar subsidi, tiga jerigen ukuran 35 liter, satu jerigen ukuran 5 liter, alat penakaran, ember, selang, uang tunai Rp50 ribu, dan lima buku nota penjualan BBM.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 3 Mei 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

