Kerugian keuangan negara ini terdiri dari dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Dalam menghitung kerugian keuangan negara, Kepala BPKP mengatakan BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit diantaranya melakukan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.
Baca Juga: Danlanud RHF Tanjungpinang Berserta Prajurit Lanud Lakukan Kurve Koba Dalam Menyambut Kunjungan JAT
Selain itu, juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Tim Ahli Lingkungan dan Ahli Keuangan Negara.
Terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan di tahap penyidikan khusus terhadap beberapa perkara diantaranya perkara PT Graha Telkom Sigma, perkara dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia, perkara PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk., perkara Tol Jakarta-Cikampek II (sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









