HARIANMEMOKEPRI.COM – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bengkong akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, berhasil menangkap pelaku berinisial HS (32) beserta barang bukti motor curian.
Peristiwa bermula saat korban memarkirkan motor Honda Beat putih hitam di garasi rumahnya pada Minggu (21/9/2025) malam.
Meski sudah dikunci ganda dengan rantai besi, motor itu hilang ketika dicek keesokan paginya. Rantai pengaman ditemukan rusak dan tergeletak di lantai.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Bengkong bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku HS teridentifikasi dan ditangkap di sebuah kontrakan di Komp. Windsor, Lubuk Baja, Kamis (26/9/2025) malam.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama kasus curanmor. Warga diimbau untuk tetap waspada dan menggunakan pengamanan ganda saat memarkir kendaraan,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi mewakili Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Saat ini, HS sudah diamankan di Polsek Bengkong dan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya