“Lahan milik Darma memiliki kekuatan hukum keperdataan, diperoleh dari pembelian 6.941 meter persegi tanah dari Almarhum Oky Irawan sesuai Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) pada April 2015,” jelas Hendi.

Terkait perkara pidana, Hendi menambahkan bahwa perlu ditentukan adanya hak perdata sesuai Pasal 81 KUHPidana jo Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956.

Oleh karena itu, proses pidana di Polres Bintan dapat ditangguhkan hingga ada putusan pengadilan mengenai hak perdata.

“Lahan PT Expasindo Raya yang dilepas ke PT BPI pada 1991 ditelantarkan lebih dari 20 tahun,” ungkap Hendi.

Ia menekankan pentingnya proses hukum perdata di pengadilan untuk memenuhi asas kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi kliennya terkait penetapan Hasan sebagai tersangka.

Hendi berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat meninjau kembali kasus ini agar penyidikan berjalan profesional, proporsional, akuntabel, dan transparan.

Selain itu, ia siap membantu warga Sei Lekop Kijang, Bintan, yang lahannya tumpang tindih atau belum mendapat ganti rugi.