Baca Juga: Empat Orang Terciduk Satresnarkoba Polres Karimun, Salah Satunya Anak Pejabat Kabupaten Karimun
Membebani terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp163.800.000, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.***